BAB WUDHU. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU. HADITS KE-32. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ - أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
Kali ini Saya akan membahas dan menjelaskan kitab safinah bab wudhu atau fasal tentang fardhu wudhu. Silahkan buka kitabnya halaman 18 - 19.فصل في الوضوءFasal ini akan menjelaskan masalah wudhu. Wudhu ini disebut juga bersuci yang menghilangkan hadats. Menurut pendapat yang kuat, pemaknaanya diambil secara rasional saja, karena sholat itu adalah munajat kepada Allah Ta’ala, maka dibutuhkan bersih dahulu untuk melakukan munajat tersebut karena kata wudhu itu artinya murni atau bersih. Untuk kepala, khusus dengan cara diusap bukan dibasuh karena umumnya kepala ditutupi, sehingga cukup ketika berwudhu dengan cara diusap saja sebagai cara bersuci paling mudah. Wudhu itu dikhudukan untuk anggota tubuh yang empat, karena anggota tersebut biasanya tempat segala kesalahan atau karena Nabi Adam berjalan menuju pohon khuldi dengan 2 kakinya, mengambil buahnya dengan 2 tangan, memakannya dengan menggunakan mulutnya yang ada di wajah dan daunnya mengenai kepalanya. Yang mewajibkan wudhu adalah punya hadats dan akan melakukan sholat dan sebangsanya. Pendapat lain menyatakan ketika mau melakukan sholat saja, yang lainnya menyatakan ketika punya hadats saja. Maknanya adalah wudhu itu wajib dilakukan jika diperlukan baik untuk sholat maupun selainnya. Mendirikan sholat adalah jadi syarat melakukan wudhu saat itu juga, sedangkan terputusnya hadats menjadi syarat sahnya melakukan الوضوء Adapun fardu wudhu, walaupun wudhu yang dilakukannya adalah wudhu sunat. Maksud fardu di sini adalah rukun ada 6. Untuk wudhu menggunakan kata fardu, untuk sholat menggunakan kata rukun. Rukun itu tidak boleh tercerai berai, sehingga gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Adapun wudhu, maka setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam arti boleh terpisah melakukannya dengan gerakan Yang pertama adalah niat Sesuai sabda Rasul SAW إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya." Al Fasyani berkata Pastinya, diperhitungkannya ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut. Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu Pertama niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat Ke dua niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang memang hal harus dilakukan sambil punya wudhu Ke tiga niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu Walaupun seandainya orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau mujadid orang yang membarukan wudu. Adapun orang yang punya penyakit seperti beser sedikit-sedikit buang air dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats. Sedangkan bagi orang yang mujadid yang membaru-barukan wudhunya, maka niatnya juga bukan niat menghilangkan hadats atau niat membolehkan sholat atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari. Bagi yang berniat wudhu, mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun tersebut dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Tapi kalau dia berniat menghilangkan hadats maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan غسل الوجه Yang ke dua adalah membasuh wajahYang dimaksud wajah adalah area dari tempat tumbuhnya rambut di bagian atas dahi sampai bawah dagu/rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulunya yaitu alis, bulu mata, kumis dan jambang. Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah, kecuali jika bulu tersebut sangat tebal dan keluar dari batas wajah. Adapun jenggot dan jambang, maka kalau sekiranya tidak tebal, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit tempat tumbuhnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal maka wajib membasuh yang luarnya saja tanpa harus membasuh bagian dalamnya kalau memang susah, kecuali jika masalahnya terjadi di wanita atau banci maka wajib membasuhnya sampai ke bagian dalamnya karena hal ini merupakan masalah yang sangat jarang serta disunatkannya mencukur janggut atau jambang bagi wanita atau banci jika itu terjadi. Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan hal itu, maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Hal ini berlaku juga ketika membasuh tangan dan kaki. Telah berkata Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung. Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan dan mensisakannya atau غسل اليدين معالمرفقين Yang ke tiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua sikunya atau kira-kiranya jika tidak punya siku. Wajib membasuh sampai siku walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa misalnya mendekati pundak. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan selain itu yang ada di tangan. Jika ternyata tangannya cacat dan bersisa sebagian, maka wajib membasuh anggota tangan yang sebagian tersebut. Namun jika anggota yang wajib dibasuhnya tidak ada, maka sunat membasuh yang ada misalnya ujung tangan yang berbatasan dengan مسح شيء من الرأس Yang ke empat adalah mengusap sesuatu dari kepala walau hanya sebagian rambut atau kulit kepala. Syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting, maka cek dulu jangan sampai rambut yang diusap, jika dipanjangkan melebihi atau ada di luar zona kepala. Jika seseorang membasuh bukan mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalir atau menyimpan tangan yang basah atau berair di atas kepala maka hal tersebut sudah dianggap غسل الرجلين مع الكعبين Yang ke lima adalah membasuh dua kaki serta kedua mata kakinya walaupun tempatnya bukan di lokasi biasanya. Setiap orang punya 2 mata kaki dan jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang wajib dibasuh adalah sampai ukuran lokasi mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang cacat dan mendapati kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu. Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuh, hanya sunat membasuh bagian yang masih ada tersebut. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan lainnya yang ada di الترتيب Yang ke enam adalah tertib dalam melakukan rukun-rukun tadi secara berurutan. Dari 6 rukun tersebut, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Al Quran adalah فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya, serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.” Menurut kebiasaan orang Arab dan struktur bahasanya, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu dijadikan rukun bukan sunat. Hal ini juga bisa dilihat dalam masalah haji ketika Rasul bersabda untuk memulai sa’i dari Shafa ke Marwah dengan menyebut dahulu kata Shafa sebelum Marwah. Hal ini berlaku secara umum dalam segala hal, jika Allah memerintah memulai sesuatu ibadah, maka mulailah dengan yang disebutkan lebih dulu. Sunnah Wudhu Safinah Adapun sunnah wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah 1. Membaca bismillah 2. Siwak dulu 3. Membasuh tangan sebelum berwudhu 4. Berkumur 5. Mencuci lubang hidung 6. Mengusap seluruh bagian kepala 7. Mengusap dua telinga 8. Mendahulukan anggota wudu yang kanan 9. Dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah 10. Menggosok-gosok 11. Dibasuh 3 kali-3 kali 12. Membaca doa sesudahnya yakni اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ "Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah" Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sundaفصل Ari eta ieu hiji pasalفروض الوضوءAru pirang-pirang farduna wudu ستةeta aya genep الأولari nu ka hijinaالنيةnyaeta niat الثانيari nu kaduana غسل الوجهnyaeta ngumbah raray الثالثari ka tiluna غسل اليدين ngumbah dua tangan مع المرفقينsarta sikuna duanana الرابع ari ka opatnaمسح شيءnyaeta ngusap hiji perkara من الرأسtina sirah الخامسari ka limanaغسل الرجلينnyaeta ngumbah dua sampean مع الكعبينsarta mumuncangan duanana السادسari ka genepnaArtikel lainnya - syarat wudhu dalam kitab safinah- yang membatalkan wudhu dalam kitab safinah- safinah bab niat- kitab safinah bab air ============================ LAGI PROMO Matan Safinah Kitab Kuning Safinah Terjemah Safinah Basa Sunda Buku Saku Terjemah Safinah Terjemah Safinah Lirboyo ==========================
Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa'. Shalat muta'akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab
Untuk mempelajari Kitab Safinah bab fardhu wudhu, silahkan sambil dibuka kitabnya di halaman الْوُضُوْءِ Adapun seluruh fardu wudhu Walaupun wudhunya wudhu sunat. Maksudanya semua rukun wudhu ituسِتَّةٌ ada enam Pengarang menggunakan kata fardu dalam bab wudhu dan dalam bab sholat menggunakan kata rukun, sebab dengan istilah rukun, semua pekerjaan dalam sholat tidak boleh tercerai berai. Gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tersusun dari beberapa bagian yang kemudian jumlah bagian-bagian tersebut dinamakan rukun. Berbeda dengan wudhu, karena setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam melakukannya sehingga tidak harus tersusun dalam hal ini. اَلْأَوَّلُ اَلّنِيَّة Yang pertama niat Karena sabda Rasul SAW إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya." Al Fasyani berkata Pastinya, diperhitungkannya perintah ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut. Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu Pertama, niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat Ke dua, niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci Ke tiga, niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu walaupun orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau orang yang membarukannya wudu belum batal. Adapun orang yang dalam keadaan darurat seperti terkena beser dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci, karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats. Adapun bagi yang membarukan wudhunya, maka tercegah berniat menghilangkan hadats dan niat membolehkan sholat dan niat bersuci dari hadats dan niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari. Mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Kalau berniat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi, sebab sudah menjaminnya niat menghilangkan hadats terhadap menghadirkan غَسْلُ الْوَجْهِ Yang kedua, membasuh wajah Wajah adalah perkara yang ada antara tempat tumbuhnya rambut sampai bawah ujung rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulu wajah yaitu dua alis, bulu mata, kumis dan 2 jambang. Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah. Tidak wajib dibasuh bagian bulu yang tebal namun keluar dari batas wajah. Adapun bulu jenggot dan 2 jambang, maka kalau tipis, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit di bawahnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal, maka wajib membasuh yang luarnya saja, tanpa harus membasuh bagian dalamnya karena susah, kecuali jika bulu tersebut ada di wanita atau banci, maka wajib sampainya air ke bagian dalamnya serta kulitnya, karena jarangnya hal itu, serta disunatkan bagi wanita menghilangkannya. Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan membasuh yang bertemu dengan wajah tersebut. Maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Begitu juga harus menambahi sedikit dari batas kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya tangan dan kaki. Telah berkata Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung. Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan. Jadi mencukur sebagian dan mensisakannya غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ اْلمِرْفَقَيْنِ Ke tiga, membasuh dua lengan serta kedua sikunya Atau perkiraan letak kedua siku, jika kedua sikuya tidak ada. Jadi yang diperhitungkan dengan membasuh siku itu ketika kedua sikunya ada walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa. Sehingga jika kedua siku itu bertemu pada kedua pundak, maka itulah yang diperhitungkan yang harus dibasuh. Siku adalah tempat berkumpulnya 3 tulang yakni 2 tulang lengan dan satu tulang jarum siku yang masuk di antar kedua tulang tersebut. Siku adalah sesuatu yang terlihat seperti jarum ketika melipat tangan. Wajib membasuh apa yang ada di atas kedua tangan dan siku dari bulu-bulu dan selain itu. Jika ternyata memiliki anggota wudhu yang wajib dibasuh tinggal sebagian cacat, maka wajib membasuh anggota yang sebagian tersebut. Atau misalnya hanya ada sebagian dari siku, maka wajib membasuh ujung atau kepala dari tulang lengan atau bagian atasnya. Disunatkan membasuh sisa-sisa dari tulang lengan untuk memelihara dari tahjil melangkahi membasuh dari wajah ke mengusap kepala tanpa membasuh bagian lengan dan supaya tidak ada yang terlewati dari anggota wudhu yang مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الَّرَأْسِ Ke empat, mengusap sesuatu dari kepala Walaupun hanya sebagian dari rambut atau sebagian dari kulit. Adapun syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala dari sisi manapun jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting. Jika seseorang membasuh kepalanya sebagai pengganti dari mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalirkannya atau menyimpan tangan yang berair di atas kepala tanpa mengusap-usap, maka hal tersebut sudah dianggap غَسْلُ الّرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ Ke lima, membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki Walaupun kedua mata kaki itu tempatnya bukan di lokasi biasanya. Para ulama telah mufakat bahwa yang disebut 2 mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara betis dan telapak kaki. Di setiap kaki ada 2 buah mata kaki. Kaum Rhofidah qbh. menyesatkannya dengan mengatakan bahwa dalam tiap satu kaki terdapat satu mata kaki yakni tulang yang terletak di bagian punggung telapak kaki. Jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang diperhitungkan adalah dikira-kira dihitung saja ukuran yang sama dengan lokasi penciptaan mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu. Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuhnya, hanya saja sunat membasuh bagian yang masih tersisa. Wajib juga membasuh yang ada di atas mata kaki dari bulu-bulu dan lainnya. اَلّسَادِسُ اَلّتَرْتِيْبُ Ke enam, tertib Dalam semua pekerjaan wudhu. Dari 6 rukun yang dibicarakan, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Kitab adalah meyebutkannya Allah ta'ala pada perkara yang diusap diantara perkara yang dibasuh dalam firman-Nya فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya, serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.” Dalil di atas diterbitkan dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab itu, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu, bukannya sunat berdasar sabda Nabi SAW tentang haji wada, karena banyak yang bertanya "Apakah Kami memulainya di Shofa atau di Marwah ?" Jawab Nabi "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan". Maka yang diperhitungkan adalah dari keumuman lafadz. Yakni maksud dari "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan" adalah awalilah setiap perkara dengan apa yang Allah mulakan, dari segala mavam ibadah, tidak khusus dalam sa'i saja yakni antara Shofa dan Marwah. Adapun sunat-sunat wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah membaca bismillah, bersiwak, membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam wadah, berkumur, mencuci lubang hidung, mengusap seluruh kepala, mengusap seluruh kedua telinga, mendahulukan yang kanandilakukan secara terus menerus, menggosok-gosok, dilakukan 3 kali-3 kali dan membaca doa sesudahnya yakni اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ "Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah" Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sundaفصل Ari eta ieu hiji pasalفروض الوضوءAru pirang-pirang farduna wudu ستةeta aya genep الأولari nu ka hijinaالنيةnyaeta niat الثانيari nu kaduana غسل الوجهnyaeta ngumbah raray الثالثari ka tiluna غسل اليدين ngumbah dua tangan مع المرفقينsarta sikuna duanana الرابع ari ka opatnaمسح شيءnyaeta ngusap hiji perkara من الرأسtina sirah الخامسari ka limanaغسل الرجلينnyaeta ngumbah dua sampean مع الكعبينsarta mumuncangan duanana السادسari ka genepnaArtikel lainnya - syarat wudhu dalam kitab safinah- yang membatalkan wudhu dalam kitab safinah- safinah bab niat- kitab safinah bab air
3. siapa pengarang kitab safinah; 4. isi kitab safinah berwarna pink 5. kesimpulan dari kitab safinah bab 1 6. tolong kak no 6 sampai 10 pelajaran safinah; 7. Arti safinah dalam bahasa indonesia; 8. kenapa musonif mengawali kitab safinah menggunakan bacaan basmallah; 9. pasal kitab safinah ayat ke 1terjemahan sunda+arabnyadi bantuu ya kaka:) 10.
Kitab Safinah Bahasa Sunda. Mempelajari suatu madzhab dengan memulainya dari matan kecil adalah sebuah keharusan bagi penuntut. Bahasa arab itu, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Jual Buku Pesantren Penjelasan Safinatun Najah BAHASA from Belajar kitab safinah, imam nawawi banten, safinah bahasa sunda halaman mimiti kitab safinah sunda wilujeung sumping ka dulur sadayan anu parantos kersa nyumpingan halaman web pribados. Kitab safinatun najah dan terjemah [for pdf] pembukaan. Original posted by zinar pingin bgt belajar fiqih dulu sempat belajar ini kitab tapi ga selesai selesai coz dulu masih sd,merasa belum penting sekarang pingin bgt belajar lagi mohon bantuannya ya gan mari belajar bersama gan,, cuma maaf ni skr jarang udate karena sibuk, tp insyaallah klo lg. Kitab Safinah Ini Merupakan Sebuah Kitab Yang Mungkin Menjadi Kitab Wajib Di Pesantren. Original posted by zinar pingin bgt belajar fiqih dulu sempat belajar ini kitab tapi ga selesai selesai coz dulu masih sd,merasa belum penting sekarang pingin bgt belajar lagi mohon bantuannya ya gan mari belajar bersama gan,, cuma maaf ni skr jarang udate karena sibuk, tp insyaallah klo lg. Beli koleksi kitab safinah sunda online lengkap edisi & harga terbaru april 2022 di tokopedia! Terjemah safinatun najah bahasa indonesia pdf. Untuk Mempelajari Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu, Silahkan Sambil Dibuka Kitabnya Di Halaman 18. Safinah annajah sendiri berarti bahtera keselamatan. Dibawah nanti anda bisa mendownload pfd dari kitab safinah ini, mulai dari kitab safinah arab only, kitab safinah dilengkapi dengan terjemahan bahasa indonesia, dan satu lagi yang sudah dilengkapi dengan terjemah bahasa sunda kitab safinah matan sunda. Dalil di atas diterbitkan dalam bahasa arab. Mempelajari Suatu Madzhab Dengan Memulainya Dari Matan Kecil Adalah Sebuah Keharusan Bagi Penuntut. Download our terjemahan kitab kuning bahasa sunda. Kitab safinah bahasa sunda update threadnya 26. Kitab matan safinah / safinatunnajah terjemah sunda Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sunda فصل ka jalma anu ninggalkeun niat dina peutingna dina puasa fardhu. jalma anu buka puasa halna nyangka kana suruf panon poe mangka tetela sulaya sangka deui tegeusna disangkana geus suruf panon poe padahal mah can suruf jalma anu tetela. Kitab safinatun najah / safinah bahasa sunda buku fiqih termurah Pembaca Budiman, Kutaib Kitab Kecil Dari Matan Safinantun Najah Ini Adalah Matan Yang Banyak Dikaji Oleh Santri Nusantara Karena Penyusun Matan Ini Bermadzhab Syafi’i Di Mana Beliau Lahir Di Hadromaut Yaman Yang Hijrah Berdakwah Di Batavia Jawa Dan Meninggal Di Sana. Kitab matan taqrib bahasa sunda Belajar kitab safinah, imam nawawi banten, safinah bahasa sunda halaman mimiti kitab safinah sunda wilujeung sumping ka dulur sadayan anu parantos kersa nyumpingan halaman web pribados. Dan hanya kepada allah kita memohon pertolongan untuk.
Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Berwudhu. 1. Bagian yang dibasuh setelah muka ketika wudhu adalah . 2. Jika buang air kecil maka wudhu kita menjadi 3. Yang terakhir dibasuh ketika wudhu adalah . 4. Rukun wudhu yang kedua yaitu membasuh .
Penulis kitab safinah adalah seorang ulama besar yang masyhur terkemuka dikalangan dunia pendidikan, khususnya didunia pondok pesantren yaitu Syekh Salim bin abdullah bin Sa'ad bin Sumair Al-Hadrami. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermazhab Syafi'i. kitab Fiqih yang sangat praktis ini, menjadi kitab wajib yang harus dikaji untuk jenjang berikutnya dalam dunia pondok pesantren. semoga dengan lewat video yang singkat ini, channel kitab safinah dapat memberikan manfaat kepada generasi muda yang sedang menimba ilmu pendidikan, untuk melengkapi disiplin ilmu fiqih. dan alfaqir yang memiliki channel kitab safinah, sangat membutuhkan support dari saudara-saudara sekalian dengan cara LIKE, COMMENT & SUBSCRIBE.! akhirul kalam, Wabillahittaufiq Walhidayah Wassalamu'alaikum Wr,Wb. Maturwuwun, Salam seduluran selawase. NADZOMAN FARDHU WUDHU ~ BAHASA SUNDA. FardhuWudhu MadzhabSyafi'i Fardhu Wudhu Aya Geuneup Sadayana Hiji Niat Kadua Ngumbah Beungeutna Tilu Ngumbah Dua Leungeun Jeung Sikutna Opat Ngusap Sirah Sanajan Bu'ukna Ari Kalimana Ngumbah Suku Dua Jeung Mumuncanganana Kudu Kabawa Kageuneupna Tartib Dina Migawena Ulah Cikclok Kudu Nurutkeun Nomeurna kitabSafinah fardhuWudh MadzhabSyafii KangUjangBusthomi AlbahjahTV MajlisIlmuAlbayan Albayan SantriSalaf PondokPesantren PondokGontor PondokLirboyo PresidenJokowi Indonesia ArabSaudi Albayan Islam MaulidNabiMuhammad Published by KITAB SAFINAH Published at 3 years ago Category آموزشی
Nah, pada dasarnya, kitab Safinatun Najah ini adalah sebuah kitab yang berisikan dasar-dasar dalam ilmu fiqih yang ditulis menurut pada mazhab Syafi'i. Penulis dari kitab ini adalah Syekh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin Sumair Al Hadhrami ini yang mana merupakan ulama asal Yaman. Beliau berhasil menuliskan kitab ini dengan bahasa yang
Widget Atas Posting Home / Kitab pdf Nama kitab SafinatunnajahPengarang Salim Bin Syair Al HadromiBidang Usuluddin dan FiqihMadzab Syafi'iBahasa ArabArti SundaEkstensi file PDFUkuran file 5,7 mb Download
Beriman dengan segala kitab-kitab suci. 4. Beriman dengan sekalian Rasul-rasul. 5. Beriman dengan hari kiamat. 6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala. (Fasal Tiga) Adapun arti "La ilaha illah", yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Allah.
FilterBukuReligi & SpiritualKamus & Bahasa AsingKecantikanMake up WajahMasukkan Kata KunciTekan enter untuk tambah kata 630 produk untuk "kitab safinah sunda" 1 - 60 dari 630UrutkanAdKitab Durusul Lughah Jilid 1-4 60+AdBuku Hadis / Kitab / Ringkasan Shahih buku 70+Adterjemah kitab qomiut tughyan / Kitab Terjemah Shubul Iman Makna 5 rbBandungBURSAHAJIAdTerjemah Gandul Kitab Matan Jurumiyah Jawa Pegon Indonesia PurworejoToko Kitab Buku 60+Adkitab daqoiqul akhbar / Terjemah Kitab Daqoiqul Akhbar Bahasa 5 rbBandungBURSAHAJIMatan Sunda Safinah Sapinah Bahasa Sunda Safinatunnaja Kitab 5%Kab. BandungL Qur' 30+Kitab SAFINAH SOLAT/PERUKUNAN 3Terjemah Kasifatu Saja Safinah kitab arab logat sunda 13Penjelasan Kitab Safinah Bahasa 1kitab matan safinah / safinatunnajah terjemah Madinah 40+
Bab I : Pengertian Wudhu A. Definisi Wudhu Secara bahasa kata wudhu' (ءوضوُلا) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (ةءَاَضوَلا). Kata ini bermakna an-Nadhzafah (ةفاظنلا) yaitu kebersihan. Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: ةفاظنلا يهو دلمبا
Wilujeung sumping ka dulur sadayan anu parantos kersa nyumpingan halaman web pribados. mugia janten kasaean sareng urang sadayan aya dina karidhoan Alloh Subhanahu Wata'ala. aamiin Bubuka Kitab Ngabahas bagian susuci Ngaji Ka Dua Ngabahas Bab Rukun Iman Ngaji Ka Tilu Ngabahas Bab Rukun Islam Ngaji Ka Opat Ngabahas Hartos tina lafadzh Laa illaha Illallohu Pangaosan kalima Pirang-pirang Cirina Baleg Syarat wudlu Pangaosan Kadalapan Ngabahas Hartina Niat Ngaji Bab Ka Tujuh Ngabahas Bab fardhuna wudhu aya 6 perkara Pangaosan Ngabahas Bab Rupi Rupi Najis sareng najis anu janten suci Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Pangaosan anu ka 25 Ngabahas Rukun Solat Pangaosan anu Ka 26 Ngabahas Tingkatan Niat Hatur Nuhun dina kasumpingana sareng sim kuring Nyuhunkeun dihapunten sabudayaning kakurangan sareng kalepatan. Anu sae dongkapna ti Alloh Subhanahu Wata'ala tapi anu awon mah dongkapna ti sim kuring nyalira anu rumaos masih keneh bodo
. qkqij2e2yn.pages.dev/1qkqij2e2yn.pages.dev/393qkqij2e2yn.pages.dev/140qkqij2e2yn.pages.dev/63qkqij2e2yn.pages.dev/303qkqij2e2yn.pages.dev/139qkqij2e2yn.pages.dev/259qkqij2e2yn.pages.dev/1qkqij2e2yn.pages.dev/276
kitab safinah bab wudhu bahasa sunda